Senin, 08 Desember 2014

Definisi Waralaba

Pengertian Waralaba

Definisi versi Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.

Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Definisi versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.

Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Definisi versi Asosiasi Franchise
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba.

Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.

Sedangkan menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
~ Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
~ Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
~ Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
~ Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama waralaba untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.

Definisi Secara Umum
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.

Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.

Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa istilah berkaitan dengan usaha waralaba
~ Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
~ Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
~Franchisee
(terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.

~Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
(wf/dari berbagai sumber)

Relationship Marketing

Pemasaran merupakan salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tetapi dalam pemasaran modern seperti ini paragdima pemasaran telah bergeser, tidak hanya menciptakan transaksi untuk mencapai keberhasilan pemasaran tetapi perusahaan juga harus menjalin hubungan dengan pelanggan dalam waktu yang panjang. Paradigima tersebut disebut relationship marketing,  dasar pemikiran dalam praktek pemasaran ini adalah membina hubungan yang lebih dekat dengan menciptakan komunikasi dua arah dengan mengelola suatu hubungan yang saling menguntungkan antara pelanggan dan perusahaan (Chan S, 2003).

Relationship marketing mampu memperdayakan kekuatan keinginan pelanggan dengan tekanan teknologi informasi untuk memberikan kepuasan pada pelanggan. Cakupannya meliputi tuntutan manajemen mutu terpadu secara global untuk menghadapi kebutuhan bisnis pelanggan dengan lebih agresif. Strategi bisnis difokuskan pada kelanggengan dan pemuasan pelanggan serta bekerja untuk mengantisipasi kebutuhan serta penyesuaian hasil produk.

Salah satu indikator yang cukup handal untuk kelangsungan hidup dan keuntungan dari suatu proses bisnis adalah kelanjutan dari kepuasan pelanggan. Diperkirakan untuk menarik satu pelanggan baru diperlukan biaya mulai dari lima sampai lima belas kali, dibandingkan dengan menjaga hubungan dengan satu pelanggan lama.

Pada dasarnya relationship marketing adalah hubungan dan ikatan jangka panjang antara produsen, konsumen dan pemasok serta pelaku lainnya. Esensi relationship marketing paling tidak menyangkut hubungan yang langgeng dan pertukaran yang terus menerus dan dituntut untuk saling kepercayaan dan ketergantungan. Sehingga dalam konsep relationship marketing, pemasar sangat menekankan pentingnya hubungan baik jangka panjang dengan konsumen dan infrastruktur pemasaran, yang dapat menciptakan kesadaran dalam bentuk hubungan dan komitmen yang menyeluruh.

Relationship marketing diartikan sebagai menarik, memelihara dan meningkatkan hubungan dengan pelanggan. Relationship marketing lebih merupakan pendekatan bersifat jangka panjang, dimana hal ini berbeda dengan pendekatan pemasaran transaksional yang lebih berorientasi jangka pendek. Tujuan dari pemasaran transaksional adalah untuk mendapatkan pelanggan semata, sedangkan tujuan dari relationship marketing adalah untuk mendapatkan dan mempertahankan pelanggan.

Relationship marketing sering digunakan dalam perusahaan jasa. Misalnya pada perusahaan perbankan di mana perbankan merupakan salah satu penyedia jasa yang menerapkan adanya keramahtamahan dalam hubungan dengan konsumen.

Effective relationship marketing menurut Evans dan Laskin (1994) yang terdiri dari relationship marketing inputs yang mencakup Understanding Customer Expectation (UCE), Building Service Partnership (BSP), Total Quality Management (TQM), Empowering Employees (EE), dan Relationship marketing outcomes yang mencakup Customer Satisfaction (CS), Customer Loyalty (CL), Quality of Product (QP), Increased Profitability (IP).

Sejarah Waralaba

Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain.

Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.

Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. Menurut the International Franchise Association, sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat (David Hess, 1995: 333). 

Franchising kemudian berkembang dengan pesat karena metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, bisnis retail, salon rambut, hotel, dealer mobil, stasiun pompa bensin, dan sebagainya (Robert W. Emerson, 1994: 920).

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. 

Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga tahun 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabili ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Franchise dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu product and trade franchise dan business format franchisee. Dalam bentuk yang pertama franchisor memberikan lisensi kepada franchise untuk menjual produk-produk franchisor. Contoh dari bentuk yang pertama adalah dealer mobil dan stasiun pompa bensin. 

Dalam bentuk yang kedua yaitu bisnis format franchisee, franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yang meliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan franchise. Dengan demikian franchisee mempunyai identitas yang tidak terpisahkan dari franchisor (David Hess, 1995: 337).

Pada umumnya bentuk ini digunakan dalam usaha fastfood restaurant seperti Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Mc Donald, Hotel, dan jasa penyewaan mobil. Bentuk inilah yang digunakan franchisor asing menyerbu pasar Indonesia dan digunakan juga oleh bisnis lokal seperti Es Teller 77,  Rudi Hadisuwarno Salon, Mbok Berek, dll.

Franchise dan License Expo Indonesia

Strategi dan Prospek Industri Franchise guna menghadapi Asean Economic Community 2015

FRANCHISE & LICENSE EXPO INDONESIA Ke – 12”  dimulai hari ini dengan penandatanganan nota kesepahaman dukungan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) dan Kamar Dagang & Industri (KADIN) Indonesia kepada Reed Panorama Exhibitions (RPE).

Dengan menempati areal seluas 5.000 m2, FRANCHISE & LICENSE EXPO INDONESIA Ke – 12 yang diselenggarakan oleh Reed Panorama Exhibitions (RPE)  pada tanggal 12 – 14 September 2014 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center, akan menampilkan lebih dari 250 brand waralaba baik dalam maupun luar negeri dari berbagai lini bisnis.
Sebagai bentuk dukungan terhadap para pengusaha  waralaba di Indonesia dan  bersamaan dengan peluncuran FRANCHISE & LICENSE EXPO INDONESIA Ke – 12 , pihak WALI  dan KADIN hadir menunjukkan komitmennya untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha waralaba mengenai “Strategi dan Prospek Industry Waralaba dalam menghadapi zona perdagangan bebas, ASEAN Economic Community di tahun 2015”.
Pada kesempatan iniSteven Chwee, selaku Project Director RPE, menyatakan bahwa ” Kami sangat peduli akan perkembangan usaha waralaba dan lisensi di Indonesia, oleh karena itu kami turut aktif mempromosikan perkembangan bisnis waralaba di Indonesia melalui penyelenggaraan FRANCHISE & LICENSE EXPO INDONESIA yang tahun ini merupakan penyelenggaraan  ke – 12. Selain itu juga kami selalu mendukung langkah dari WALI dan KADIN Indonesia dalam berbagi infomasi kepada seluruh pelaku usaha waralaba.”
Levita Supityang merupakan Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, mengajak para pelaku usaha untuk mempergunakan pameran FRANCHISE & LICENSE EXPO INDONESIA Ke – 12 sebagai kesempatan dalam  memperkenalkan dan mengembangkan bisnis waralaba lokal  Indonesia ke mata dunia, dan menyatakan bahwa waralaba Indonesia tidak kalah dan mampu bersaing dengan waralaba Asing
Dipihak lain, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang &  Industri Indonesia , Amir Karamoy, juga telah mempersiapkan berbagai usulan kepada pemerintah khususnya Departemen Perdagangan Republik Indonesia untuk merevisi atau mengeluarkan undang – undang yang mengatur secara jelas mengenai bisnis waralaba di Indonesia.

Penyelenggaraan FRANCHISE & LICENSE EXPO INDONESIA Ke – 12 akan dilengkapi  berbagai  program acara yang bertujuan untuk menambahkan informasi bagi para pelaku usaha tentang bisnis waralaba dan para pemilik modal yang tertarik untuk berinvestasi dalam bisnis ini. Selain itu, akan ada konsultasi bisnis gratis bagi para pengunjung yang ingin meningkatkan bisnis mereka dari peluang bisnis menjadi usaha waralaba.

Oleh karena itu bagi seluruh pengusaha waralaba dan UKM acara ini merupakan wadah yang tepat untuk mempromosikan konsep bisnis yang dimiliki dan  telah terbukti keberhasilannya kepada seluruh masyarakat di Indonesia dan pasar ASEAN.

Hubungi kami